Selasa, 15 Oktober 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
KECAMATAN CIPANAS

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 87 Tahun 2008 tentang pembentukan Sekertariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Dinas yang didalamnya termasuk pembentukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sehingga terbentuk pula UPTD TK, SD pada setiap Kecamatan sebagai unsur pelaksana teknis dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

A.  TUGAS POKOK
Unit Pelaksana  Teknis Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang TKSD.

B. FUNGSI
            Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Petunjuk teknis penyelenggaraan dan pengelolaan TKSD di sekolahnya.
b.    Penyelenggaraan dan pengelolaan TKSD di sekolahnya.
c.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan TKSD di sekolahnya.
d.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) terdiri dari unsur-unsur :
a.    Pimpinan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) TKSD.
b.    Pembantu pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha.
c.    Pelaksana adalah petugas operasional.
d.    Kelompok jabatan fungsional.

Susunan Organisasi Unit pelaksana Teknis Dinas terdiri dari :
a.    Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
b.    Sub Bagian Tata Usaha
c.    Petugas Operasional Bidang Pendidikan
d.    Petugas Operasional Bidang Kepegawaian
e.    Petugas Operasional Bidang Sarana Prasarana
f.     Kelompok Jabatan Fungsional

Bidang Tugas Unsur-unsur UPTD :

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas :
            Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan TKSD.
Sub Bagian Tata Usaha :
1.    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kurikulum dan kesiswaan.
2.    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diatas , sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi.
a.    Penyelenggaraan dan penglolaan kegiatan di bidang administrasi umum yang meliputi :surat menyurat, pengurusan kepegawaian, keuangan , rumah tangga, kurikulum dan kesiswaan.
b.    Penyiapan dan penyusunan rencana anggaran UPTD.
c.    Pengumpulan dan pengolahan data / laporan UPTD.
d.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD.
3.    Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.

Petugas Operasional Bidang Pendidikan :
1.    Petugas operasional bidang pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengelolaan alat-alat administrasi dan buku-buku TKSD , bangunan kantor dan perpustakaan TKSD dan administrasi penerimaan murid baru, lembaga sekolah dasar dan penyaluran pemberian subsidi / bantuan pada sekolah swasta.
2.    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, petugas operasional bidang pendidikan mempunyai fungsi :
a.    Pelaksana pendataan gedung-gedung dan bangunan TKSD meliputi : perpustakaanTKSD atau yang sederajat.
b.    Pelaksana penyaluran pemeliharaan gedung pendidikan TKSD atau yang sederajat dan bangunan perkantoran.
c.    Pelaksana penyusunan rencana alat-alat kebutuhan administrasi dan buku-buku untukTKSD , pembinaan generasi muda dan olah raga.
d.    Pelaksana pengelolaan administrasi perencanaan penerimaan murid baru dan penyelenggaraan lembaga TKSD atau yang sedarajat
e.    Pelaksana penyaluran pemberian subsidi / bantuan pada sekolah swasta.
f.     Pelaksana pembangunan penyelenggaraan kegiatan lintas sektoral.
g.    Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.

Petugas Operasional Bidang Kepegawaian :
1.    Petugas operasional bidang kepagawaian mempunyai tugas pokok dalam penyiapan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai edukatif, pegawai administrasi dan pengembangan karir pegawai.
2.    Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas , petugas operasional bidang kepegawaian mempunyai tugas :
a.    Pelaksana penyiapan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai edukatif dan pegawai admnistratif.
b.    Pelaksana penyiapan pengembangan karir pegawai edukatif dan pegawai administartif.

Petugas Operasional Bidang Sarana dan Prasarana :
1.    Petugas operasional bidang sarana dan prasarana mempunayi tugas pokok dalam pengelolaan sarana dan prasarana TKSD atau yang sederajat serta inventarisasi dan penghapusan barang.
2.    Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaiaman dimaksud diatas , petugas bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi :
a.    Pelaksana pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana TKSD atau yang sederajat.
b.    Pelaksana inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana TKSD atau yang sederajat.

Kelompok Jabatan Fungsional :
1.    Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan fungsional secara professional sesuai dengan kebutuhan.
2.    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas.
3.    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari Pengawas TKSD

Pengawas TKSD :
            Pengawas TKSD mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam pembinaan edukatif di sekolah-sekolah. Jumlah jabatan pengawas TKSD sebagaimana dimaksud diatas ditentukan berdasarkan sifat, jenis kebutuhan dan beban kerja serta disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Jenjang jabatan pengawas TKSD sebagaimana dimaksud diatas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
            Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang tenaga fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar