Kamis, 17 Oktober 2013
aplikasi Dapodik 2013
DAPODIK 2013 telah hadir aplikasinya .....
Kepada Seluruh Operator Bersiap - Siap untuk bekerja ekstra kembali...
Tanggal 22 Oktober akan diselenggarakan Pelatihan terkait kegiatan di atas yang diselenggarakan di UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cipanas yang akan di hadiri oleh 27 Operator Sekolah Dasar di Kecamatan Cipanas dan 14 Opeator Sekolah Dasar di Kecamatan Lebakgedong Mulai Pkl. 09.00 s.d. selesai pemateri Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
link_Dapodik 2013
http://118.98.166.59/http://118.98.166.59/
Kepada Seluruh Operator Bersiap - Siap untuk bekerja ekstra kembali...
Tanggal 22 Oktober akan diselenggarakan Pelatihan terkait kegiatan di atas yang diselenggarakan di UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Cipanas yang akan di hadiri oleh 27 Operator Sekolah Dasar di Kecamatan Cipanas dan 14 Opeator Sekolah Dasar di Kecamatan Lebakgedong Mulai Pkl. 09.00 s.d. selesai pemateri Bina Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak.
link_Dapodik 2013
http://118.98.166.59/http://118.98.166.59/
Rabu, 16 Oktober 2013
LATIHAN ICT PARA KEPALA SEKOLAH DASAR
Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi ICT
Para Kepala Sekolah Dasar Kecamatan Cipanas
Sedang Menyelenggarakan Pelatihan ICT
Dok : 17 Oktober 2013
Selasa, 15 Oktober 2013
PROFIL UPTD PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEC. CIPANAS
BAB I
PENDAHULUAN
A
Latar Belakang Masalah
Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2008,
tentang Pembentukan Organisasi Tata Ierja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, dijelaskan pada Bab III Pasal 3 ayat 1 bahwa
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan adalah unsul pelaksana teknis
operasional sebagian tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Uraian tentang UPT
Pendidikan lebih lengkap terurai pada Bab III Pasal 4 – Pasal 12.
Dalam
rangka melaksanakan Peraturan tersebut diatas maka Program Kerja merupakan
acuan selama 1 (satu) tahun kedepan, dan diharapkan melalui program ini dapat
lebih terarah dan mencapai sasaran serta memudahkan untuk mengevaluasi kegiatan
yang telah dilakukan selama satu tahun, dan dapat di tindaklanjuti pada tahun
berikutnya.
B VISI dan MISI
Visi UPT Pendidikan Kecamatan Cipanas
adalah : “TERWUJUDNYA MANAJEMEN MUTU
PENDIDIKAN YANG HANDAL DAN BERKUALITAS DENGAN SEMANGAT KERJASAMA DAN KETELADANAN,
PROFESIONAL DALAM PELAYANAN”.
Misi :
1.
Membina profesi dan kinerja sekolah dengan dilandasi semangat
keteladanan;
2.
Mempelopori pembaharuan pendidikan dalam semangat reformasi;
3.
Mengembangkan semangat belajar dan bekerja secara epektif dan evesien;
4.
Melaksanakan system pengelolaan pendidikan yang evesien, transparan dan
akuntabel;
5.
Meningkatkan profesionalisme pelayanan terhadap semua jasa.
C. Tujuan :
Meningkatkan
pengetahuan, sikap dan keterampilan sekolah dalam bidang pengelolaan
pembelajaran, manajemen sekolah dan pembelajaran masyarakat.
Sasaran :
PAUD, TK, SD, dan Pendidikan Masyarakat.
Hasil yang diharapkan :
1.
Meningkatnya kualitas system pembelajaran;
2.
Meningkatnya kualitas otonomi manajemen sekolah;
3.
Meningkatnya pemberdayaan masyarakat.
Indikator Keberhasilan :
1.
Meningkatnya kelulusan yang ditandai dengan
meningkatnya nilai US dan UN, dan banyaknya lulusan yang melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
2.
Meningkatnya kinerja sekolah dalam melaksanakan
manajemen peningkatan mutu pendidikan antara lain ditandai dengan tingginya
partisipasi masyarakat dalam pengembangan program sekolah, keterlibatan komite
sekolah dan kontribusinya dalam pendanaan sekolah.
D. Profil
UPTD Pendidikan Kecamatan Cipanas :
Kantor
UPTD Pendidikan Kecamatan Cipanas terletak di Jalan Raya Rangkasbitung arah
Bogor Km. 34, tepatnya di Desa Sipayung Kecamatan Cipanas, kurang lebih 200 m dari kantor Camat
Cipanas dengan cakupan kerja sebagai berikut :
1.
Jumlah Desa : 14 4.
Jumlah PKBM : 2 9. Pemberd.Perempuan : 2
2.
Jumlah PAUD : 5 5.
Jumlah SD. : 27
10.Bimb.Bel.Konseling : 2
Jumlah TK : 8 6.
TBM. :
2
TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN CIPANAS
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 87 Tahun 2008 tentang pembentukan Sekertariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Dinas yang didalamnya termasuk pembentukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sehingga terbentuk pula UPTD TK, SD pada setiap Kecamatan sebagai unsur pelaksana teknis dinas mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
A. TUGAS POKOK
Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang TK , SD.
B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Petunjuk teknis penyelenggaraan dan pengelolaan TK , SD di sekolahnya.
b. Penyelenggaraan dan pengelolaan TK , SD di sekolahnya.
c. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan TK , SD di sekolahnya.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) terdiri dari unsur-unsur :
a. Pimpinan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) TK , SD.
b. Pembantu pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha.
c. Pelaksana adalah petugas operasional.
d. Kelompok jabatan fungsional.
Susunan Organisasi Unit pelaksana Teknis Dinas terdiri dari :
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Petugas Operasional Bidang Pendidikan
d. Petugas Operasional Bidang Kepegawaian
e. Petugas Operasional Bidang Sarana Prasarana
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Bidang Tugas Unsur-unsur UPTD :
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas :
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) mempunyai tugas pokok memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bidang pengelolaan TK , SD.
Sub Bagian Tata Usaha :
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD dalam pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kurikulum dan kesiswaan.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana diatas , sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi.
a. Penyelenggaraan dan penglolaan kegiatan di bidang administrasi umum yang meliputi :surat menyurat, pengurusan kepegawaian, keuangan , rumah tangga, kurikulum dan kesiswaan.
b. Penyiapan dan penyusunan rencana anggaran UPTD.
c. Pengumpulan dan pengolahan data / laporan UPTD.
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD.
3. Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD.
Petugas Operasional Bidang Pendidikan :
1. Petugas operasional bidang pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengelolaan alat-alat administrasi dan buku-buku TK , SD , bangunan kantor dan perpustakaan TK , SD dan administrasi penerimaan murid baru, lembaga sekolah dasar dan penyaluran pemberian subsidi / bantuan pada sekolah swasta.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, petugas operasional bidang pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pelaksana pendataan gedung-gedung dan bangunan TK , SD meliputi : perpustakaanTK , SD atau yang sederajat.
b. Pelaksana penyaluran pemeliharaan gedung pendidikan TK , SD atau yang sederajat dan bangunan perkantoran.
c. Pelaksana penyusunan rencana alat-alat kebutuhan administrasi dan buku-buku untukTK , SD , pembinaan generasi muda dan olah raga.
d. Pelaksana pengelolaan administrasi perencanaan penerimaan murid baru dan penyelenggaraan lembaga TK , SD atau yang sedarajat
e. Pelaksana penyaluran pemberian subsidi / bantuan pada sekolah swasta.
f. Pelaksana pembangunan penyelenggaraan kegiatan lintas sektoral.
g. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.
Petugas Operasional Bidang Kepegawaian :
1. Petugas operasional bidang kepagawaian mempunyai tugas pokok dalam penyiapan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai edukatif, pegawai administrasi dan pengembangan karir pegawai.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas , petugas operasional bidang kepegawaian mempunyai tugas :
a. Pelaksana penyiapan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai edukatif dan pegawai admnistratif.
b. Pelaksana penyiapan pengembangan karir pegawai edukatif dan pegawai administartif.
Petugas Operasional Bidang Sarana dan Prasarana :
1. Petugas operasional bidang sarana dan prasarana mempunayi tugas pokok dalam pengelolaan sarana dan prasarana TK , SD atau yang sederajat serta inventarisasi dan penghapusan barang.
2. Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaiaman dimaksud diatas , petugas bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi :
a. Pelaksana pengelolaan pengadaan sarana dan prasarana TK , SD atau yang sederajat.
b. Pelaksana inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana TK , SD atau yang sederajat.
Kelompok Jabatan Fungsional :
1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan fungsional secara professional sesuai dengan kebutuhan.
2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas dalam melaksanakan tugas pokoknya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas.
3. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari Pengawas TK , SD
Jenjang jabatan pengawas TK , SD sebagaimana dimaksud diatas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud diatas dipimpin oleh seorang tenaga fungsional.
Langganan:
Postingan (Atom)